Pernyataan Menteri Imigrasi Prancis mengenai burqa menjadi buah bibir di berbagai media Prancis. Eric Besson menyampaikan bahwa pemakaian burqa atau pakaian muslim yang menutupi kepala hingga ujung kaki tidak sesuai dengan jati diri bangsa Prancis. Terlebih jika burqa dikenakan di tempat umum seperti di ruas-ruas jalan. (Sumber: liputan6.com.)
Sistem politik di negara sekuler memang sangat biadab, negara sekuler mengingingkan rakyatnya menjadi orang yang tidak beradab dengan menanggalkan jilbab mereka saat di tempat umum. Ini sangat bertentangan dengan Islam, seharusnya umat Islam di Perancis tidak harus taat kepada pemimpin mereka kalau mereka mengajak pada perbuatan yang jelek dan bertentangan dengan ajaran Islam. Pelarangan mengenakan jilbab bagi wanita muslim sangat kontradiksi dengan ajaran yang dibawa oleh nabi Muhammad Salallahu'alaihi wa salam.
Kalau kita bicara soal negara sekuler memang banyak macamnya, tapi tetap semuanya itu jelek. Sekuler ala Turki, dan Perancis berbeda dengan sekuler ala Amerika. Kalau sekuler ala Turki-Perancis itu sangat jelas, bahwa simbol-simbol agama itu tidak diperkenankan masuk keruang publik (public sphere), jadi agama benar-benar milik privat. Makanya kemudian orang memakai jilbab sebagai simbol agama Islam itu tidak diperkenankan kalau keruang publik, demikian juga orang non-muslim / nasrani yang membawa simbol-simbol salib itu juga tidak diperkenankan masuk keruang publik.
Sementara model yang lain (Amerika) itu diperkenankan mengekspresikan keberagamaannya termasuk simbol-simbol yang mereka pakai tetapi ia harus tunduk pada apa yang disebut dengan prinsip kebebasan beragama kemudian negara menjamin hak warga negaranya untuk mengekspresikan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Jadi kesimpulannya adalah negara Perancis dan Turki itu tidak lebih baik dari Amerika, ternyata justru negara Turki dan Perancis masih mempersoalkan soal jilbab sedangkan di Amerika sendiri kaum muslimah diberi kebebasan untuk memakai jilbab sebagi penutup aurat wanita dan mengekspresikan agama mereka.
Saya agak berbeda pendapat dengan sahabat Maey sebagaimana yang ditulis dalam blog beliau yang berjudul negara sekuler terbesar dunia adalah Indonesia, saya kurang sepakat sebab di Indonesia masih diberi kan kebebasan untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing tanpa ada rasa khwatir menjalankannya, bahkan negara ikut mengatur melalui Departemen Agama dan MUI, bangsa kita sangat menjujung tinggi nilai-nilai agama. Jadi negara Indonesia bukan negara sekuler. Negara sekuler sejatinya adalah Turki, Perancis, As dan sebagian negara Eropa lainnya.
Semoga kaum muslim dan muslimah Perancis tetap pada konsisten untuk tetap mengenakan jilbab dan menutup aurat mereka di tempat umum, atau kalau terpaksa hijrah aja ke Indoensia, masih banyak tempat yang kosong untuk dijadikan tempat tinggal dan melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah di ajarkan oleh Islam.
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
30 Oktober 2009
Pertarungan di mulai : KPK vs Polri
Negara kita itu memang negara yang aneh, belum lama ini ribut soal KPK dan Polri. Ibarat Buaya musuh Cicak. Buaya diibaratkan dengan Polri sedangkan Cicak diibaratkan oleh KPK. Anehnya Buaya dan Cicak itu kalau di dunia politik bisa ketemu, tapi kalau kita melihat kenyataan di lapangan / alam, mesti gak ketemu. Coba aja di cari? Lawong Buaya tempatnya di Sungai atau di Laut sedangkna Cicak itu di dinding / dirumah, khan gak pernah ketemu gitu loh. Tapi didunia perpolitikan itu sesuatu yang seharusnya tidak terjadi tetapi pada kenyataannya terjadi. Bisa jadi mereka bukan buaya sungai / laut tapi Buaya Darat. Negoro aneh kok. Back >>
12 Oktober 2009
Desa Pada Masa Kolonial
Politik dan Pemerintahan Desa
Desa sudah lahir jauh sebelum kedatangan kolonial Belanda yang datang untuk menjajah tanah air. Pada jaman dulu masyarakat sudah memiliki sistem yang mengatur kehidupan mereka sendiri yang kemudian di pimpin atau di kepalai oleh para orang tua atau sesepuh desa di masa itu. Sesepuh desa tersebut merupakan cikal bakal dari komunitas desa yang bersifat geneologis. Cikal bakal berhasil bertempat tinggal dengan aman dan sejahtera dengan keluarga dan keturunannya maka orang-orang lain bergabung sebagai penduduk baru kemudian membentuk desa yang bersifat teritorial. Maka lama kelamaan tumbuhlah suatu masyarakat desa yang mengatur tata hidupnya dengan adat yang tumbuh bersama-sama dengan pengalaman-pengalaman hidupnya sampai kemudian menjadi hukum adat dan pemerintah adat beserta semua kelengkapannya.
Sistem desa sudah ada sejak sebelum kedatangan kolonial Belanda hal ini bersarkan penelitian yang dilakukan oleh orang Belanda sendiri yaitu Herman Warner Mutinghe. Penelitian dan pengamatan yang dilakukannya di Pantai Utara Pulau Jawa, Warner menyusun laporan pada tanggal 14 Juli 1817. Laporan tersebut memberikan gambaran mengenai adanya sistem desa atau sistem pemerintahan desa khususnya di Jawa. Rafles sebagai Gurbernur Jenderal pada masa kolonial menggunakan penemuan tersebut untuk menentukan kebijakan untuk desa-desa baik di Jawa maupun luar Jawa. Rafles kemudian menetapkan seperti yang memang telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat desa maka tiap-tiap desa di berikan hak-hak untuk memilih kepala desanya sendiri. Pada tahun 1925 pemerintah kolonial Belanda secara resmi mengundangkan Indische staatsregering atau peraturan dasar mengenai pemerintahan jajahan di Hindia Belanda. Pengakuan dan eksistensi institusi desa pada Pasal 128 yang menyatakan wewenang desa untuk memilih sendiri kepala desa yang disukainya sesuai dengan adat istiadat tempat masing-masing.
Pada dasarnya politik hukum untuk mengizinkan sistem pemerintahan desa terus berjalan menimbulkan dua ekses. Disatu pihak adanya pengakuan pemerintah kepada kepala Desa. Di pihak yang lain kebijakan itu sebenarnya untuk kepentingan pihak kolonial sendiri yaitu untuk melakukan intervensi terhadap institusi desa. Melalui kepala desa yang mereka percayai dan mereka taati masyarakat dapat diperintah untuk melakukan kerja paksa, menarik pajak untuk kepentingan pihak kolonial Belanda.
Peraturan tersebut tidak hanya dilakukan di Jawa tetapi juga di luar Jawa yaitu Madura, Sumatra, Bangka, Palembang, Lampung, Tapanuli, Ambon, Kaltim, Bengkulu, Minahasa Manado. Peraturan tersebut disebut dengan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Biutengewsten (IGOB) yang termuat dalam Staatblad Nomor 490 tahun 1938. Hal itu merupakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi rumah tangga dan tugas serta wewenang dan kekuasaan Pemerintah Desa, Kepala Desa, dan anggota Pamong Desa.
Demikianlah beberapa peraturan tentang desa pada masa kolonial Belanda yang merupakan peraturan mengenai desa yang menjadi landasan pada pada masa itu. Berdasarkan beberapa penemuan dan penelitian yang dilakukan tersebut maka pemerintah Hindia Belanda pada dasarnya memberikan pelajaran yang berharga bahwa masyarakat pada jaman dahulu telah memiliki sistem pemerintahan sendiri Government System yang telah mapan walaupun secara administrasi masih sederhana. Hal itu dapat dilihat dari bagaimana masyarakat melakukan pengorganisasian diri secara matang dengan melakukan berbagai musyawarah desa atau rembuk desa untuk menyelesaikan semua perkara yang terjadi pada masyarakat tersebut dan hukum adat sudah bukan hal yang baru lagi bagi masyarakat pada waktu itu karena mereka sudah mengenal hukum adat jauh sebelum pihak kolonial datang ke Nusantara. Kemudian oleh pihak kolonial hukum dan aturan tersebut di sahkan secara resmi dengan menggunakan undang-undang Hindia Belanda yang mengatur tentang pemilihan kepala desa berdasarkan kebiasaan yang sudah ada di masnyarakat yaitu kepala desa di pilih oleh warga desa sesuai dengan pilihan yang mereka inginkan.
Desa sudah lahir jauh sebelum kedatangan kolonial Belanda yang datang untuk menjajah tanah air. Pada jaman dulu masyarakat sudah memiliki sistem yang mengatur kehidupan mereka sendiri yang kemudian di pimpin atau di kepalai oleh para orang tua atau sesepuh desa di masa itu. Sesepuh desa tersebut merupakan cikal bakal dari komunitas desa yang bersifat geneologis. Cikal bakal berhasil bertempat tinggal dengan aman dan sejahtera dengan keluarga dan keturunannya maka orang-orang lain bergabung sebagai penduduk baru kemudian membentuk desa yang bersifat teritorial. Maka lama kelamaan tumbuhlah suatu masyarakat desa yang mengatur tata hidupnya dengan adat yang tumbuh bersama-sama dengan pengalaman-pengalaman hidupnya sampai kemudian menjadi hukum adat dan pemerintah adat beserta semua kelengkapannya.
Sistem desa sudah ada sejak sebelum kedatangan kolonial Belanda hal ini bersarkan penelitian yang dilakukan oleh orang Belanda sendiri yaitu Herman Warner Mutinghe. Penelitian dan pengamatan yang dilakukannya di Pantai Utara Pulau Jawa, Warner menyusun laporan pada tanggal 14 Juli 1817. Laporan tersebut memberikan gambaran mengenai adanya sistem desa atau sistem pemerintahan desa khususnya di Jawa. Rafles sebagai Gurbernur Jenderal pada masa kolonial menggunakan penemuan tersebut untuk menentukan kebijakan untuk desa-desa baik di Jawa maupun luar Jawa. Rafles kemudian menetapkan seperti yang memang telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat desa maka tiap-tiap desa di berikan hak-hak untuk memilih kepala desanya sendiri. Pada tahun 1925 pemerintah kolonial Belanda secara resmi mengundangkan Indische staatsregering atau peraturan dasar mengenai pemerintahan jajahan di Hindia Belanda. Pengakuan dan eksistensi institusi desa pada Pasal 128 yang menyatakan wewenang desa untuk memilih sendiri kepala desa yang disukainya sesuai dengan adat istiadat tempat masing-masing.
Pada dasarnya politik hukum untuk mengizinkan sistem pemerintahan desa terus berjalan menimbulkan dua ekses. Disatu pihak adanya pengakuan pemerintah kepada kepala Desa. Di pihak yang lain kebijakan itu sebenarnya untuk kepentingan pihak kolonial sendiri yaitu untuk melakukan intervensi terhadap institusi desa. Melalui kepala desa yang mereka percayai dan mereka taati masyarakat dapat diperintah untuk melakukan kerja paksa, menarik pajak untuk kepentingan pihak kolonial Belanda.
Peraturan tersebut tidak hanya dilakukan di Jawa tetapi juga di luar Jawa yaitu Madura, Sumatra, Bangka, Palembang, Lampung, Tapanuli, Ambon, Kaltim, Bengkulu, Minahasa Manado. Peraturan tersebut disebut dengan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Biutengewsten (IGOB) yang termuat dalam Staatblad Nomor 490 tahun 1938. Hal itu merupakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi rumah tangga dan tugas serta wewenang dan kekuasaan Pemerintah Desa, Kepala Desa, dan anggota Pamong Desa.
Demikianlah beberapa peraturan tentang desa pada masa kolonial Belanda yang merupakan peraturan mengenai desa yang menjadi landasan pada pada masa itu. Berdasarkan beberapa penemuan dan penelitian yang dilakukan tersebut maka pemerintah Hindia Belanda pada dasarnya memberikan pelajaran yang berharga bahwa masyarakat pada jaman dahulu telah memiliki sistem pemerintahan sendiri Government System yang telah mapan walaupun secara administrasi masih sederhana. Hal itu dapat dilihat dari bagaimana masyarakat melakukan pengorganisasian diri secara matang dengan melakukan berbagai musyawarah desa atau rembuk desa untuk menyelesaikan semua perkara yang terjadi pada masyarakat tersebut dan hukum adat sudah bukan hal yang baru lagi bagi masyarakat pada waktu itu karena mereka sudah mengenal hukum adat jauh sebelum pihak kolonial datang ke Nusantara. Kemudian oleh pihak kolonial hukum dan aturan tersebut di sahkan secara resmi dengan menggunakan undang-undang Hindia Belanda yang mengatur tentang pemilihan kepala desa berdasarkan kebiasaan yang sudah ada di masnyarakat yaitu kepala desa di pilih oleh warga desa sesuai dengan pilihan yang mereka inginkan.
15 Mei 2009
Hiruk Pikuk Partai Politik Menjelang Pilpres 2009
Saya sangat terkesan kepada seorang penanya di acara TV, kalau tidak salah di TV One yang sangat gencar menyiarkan pemilu, ketika keputusan SBY memilih Boediono sebagai cawapres pendamping SBY, banyak partai-partai yang akan berkoalisi dengan PD kecewa berat bahkan mengancam untuk keluar dari koalisi, dipilihnya Boediono sebagai pendamping SBY. Lalu bapak itu bertnya seperti ini “Sebenarnya partai-partai yang akan berkoalisi dengan PD itu ingin memperjuangkan kepentingan rakyat atau hanya memperjuangkan kepentingan partainya / golongannya sendiri? Wah bapak ini cerdas sekali. Ternyata dari peserta diskusi yang terdiri dari empat partai itu tidak mampu menjawab, dan beralasan kalau mereka tidak diajak diskusi dalam menentukan Boediono. Sebenarnya apa see yang terjadi mari kita simak analisis dari pakar politik bapak Abdul Gaffar Karim.
Entah dengan cara apa kita nilai langkah-langkah SBY dan Partai Demokrat belakangan ini. Akankah kita nilai mereka sebagai pihak yang lamban dalam memutuskan mitra koalisi dan pasangan capres-cawapres atau kah kita akan beri mereka predikat sebagai pihak yang cerdas dalam membaca medan, serta mengasapi lubang ular agar keluarlah semua kepentingan? Saya menilai bahwa kemungkinan kedua yang lebih bisa menjelaskan keadaan. SBY dan PD tampak jelas mendulang keuntungan dari permainan tarik ulur dan menggali sebesar-besarnya pemahaman akan medan dari reaksi setiap partai politik di tengah kecemasan mereka akan waktu yang berlari cepat menuju pilpres juli nanti . Manuver Golkar (lebih cepat lebih baik) dengan keberanian mengambil risiko dalam koalisi dengan wiranto, konflik internal dalam PAN usai pendekatan SBY pada Hatta Rajasa. Serta serangkaian ekspresi ancaman dan ketidak puasan PKS terhadap langkah-langkah politik SBY dan PD, telah jelas-jelas memberi gambaran yang sangat utuh bagi mereka akan peluang dan risiko di bulan juli nanti.
Dalam beberapa hari belakangan, kiranya telah jelas bagi SBY dan PD, bahwa partai-partai politik papan tengah ini telah menyimpan ambisi besar dalam koalisi dengan PD. Koalisi dengan PD ini lah salah satu jaminan besar bahwa partai-partai ini bisa kembali dalam pemerintahan.
Namun mestinya jelas juga bagi SBY dan PD bahwa parpol ini mungkin tidak akan bisa menjadi mitra yang mudah. Ancaman setengah hati dari PKS untuk tidak turut dalam koalisi jika PD mengandeng Golkar menunjukkan hal itu. Belakangan, ketidakpuasan parpol-parpol ini terhadap kecawapresan Boediono juga mengindikasikan hal yang sama.
Bagi saya jelas sekali partai-partai ini telah menunjukkan gelagat untuk numpang menang, namun telah menyicil rongrongan kepada SBY dan PD. Jika SBY tetap akan mengandeng mereka dalam koalisi, maka lima tahun kedepan hal seperti inilah yang kira-kira akan dihadapi. Bila ia membagikan kursi kabinet pada partai-partai ini, sementara Boediono duduk dikursi RI2, maka pembangkangan (halus maupun tegas) terhadap arah kebijakan ekonomi yang digariskan pimpinan pemerintahan kemungkinan akan datang dari sebagian menteri menterinya sendiri.
Tentu saja ini semua kalau SBY Boediono koalisinya berhasil memenangkan pilpres juli nanti. Kalau JK-Wiranto yang menang , urusan tentu berbeda. Parlemen mungkin akan menjadi kerumunan gaduh partai-partai politik yang tak akan lelah mengkritisi kebijakan pemerintahan.
Sumber: Abdul Gaffar Karim,kr.14Mei2009.hal01
09 Desember 2008
Ada Model Ekonomi Ganda..
Dualisme ekonomi sering juga disebut dengan dual economic model atau model ekonomi ganda. Tokohnya, tokohnya pencetus konsep ini adalah seorang Belanda yang bernama H. J Boeke. Ia mengatakan bahwa perkembangan ekonomi dinegara-negara kolonial termasuk Indonesia mengalami perkembangan ganda.
Terjadinya kolonialisasi itu ternyata telah merubah sistem ekonomi suatu bangsa menjadi kapitalis. Ketika Belanda datang ke Nusantara sistem ekonominya masih menggunakan sistem ekonomi subsisten (tradisional). Kedatangan Belanda ternyata telah merubah sistem ekonomi subsisten tersebut. Bukti kongkritnya adalah adanya mata uang sebagai alat tukar. Dulu sebelum kedatangan Belanda masyarakat di nusantara masih menggunakan sistem barter.
Sistem ekonomi subsisten memiliki karakteristik yaitu produksi untuk kebutuhan sendiri atau keluarga. Orientasinya pada kelangsungan hidup. Pada jaman dulu dalam ekonomi subsisten ini belum ada istilah "uang" sebagai alat tukar-menukar. Mereka mereka yang belum tercukupi kebutuhannya bisa tukar menukar barang (barter) dengan tetangga atau kerabatnya. Begitulah jaman dulu baca juga bukunya Rafles dengan judul "economic of Java".
Tentu saja sistem barter memiliki banyak kekurangan dan kelemahannya. Disamping tidak ada nilai tukar, juga sifatnya sangat subjektif. Sedangkan untuk sistem ekonomi yang lain yaitu kapitalis lebih berorientasi pada profit, mekanisme pasar, suply-demand. Didalam sistem ini menggunakan uang sebagai alat tukar-menukar. Sehingga ada nilai tukar. Dengan adanya nilai tukar akan menjadi semakin jelas. Misalnya beberapa ons sayur dengan harga sekian rupiah.
Filsafat uang oleh Georg Simmed, uang memiliki dampak ke masyarakat modern. Uang memiliki kemampuan kuantitatif, apa ya.. gampangnya mengkuantittaskan (yaitu dari kualitas menjadi kuantitas). Sehingga uang dapat mengobjekkan, yang tadinya subjektif menjadi objektif. Uang ini juga merupakan instrumen penting di dalam ekonomi kapitalisme.
Lalu kemudian apa yang menyebabkan dual economic? Boeke mengatakan proses kolonialisasi menghasilkan dual economic karena sebelum ada sistem kapitalisme sudah ada terlebih dahulu yaitu sistem ekonomi subsisten. Akibatnya sistem ekonomi subsisten berjalan bersamaan dengan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem baru tidak mampu memberantas semua. Transformasi yang belum selesai akibatnya muncul dualisme ekonomi.
Di Indonesia saya kira udah banyak contohnya, kenyataannya sistem ekonomi subsisten berkembang dan begitu pula sistem ekonomi kapitalisme. Tidak ada transformasi kemudian muncul dual sector. Yang sering kita sebut dengan sektor formal dan sektor informal..
Informasi ini diambil dari kuliahnya Prof. Dr. Heru Nugroho. Silahkan bagi temen-temen yang ingin berbagi pengalaman seputar topik diatas. Sumonggo.. :D
Terjadinya kolonialisasi itu ternyata telah merubah sistem ekonomi suatu bangsa menjadi kapitalis. Ketika Belanda datang ke Nusantara sistem ekonominya masih menggunakan sistem ekonomi subsisten (tradisional). Kedatangan Belanda ternyata telah merubah sistem ekonomi subsisten tersebut. Bukti kongkritnya adalah adanya mata uang sebagai alat tukar. Dulu sebelum kedatangan Belanda masyarakat di nusantara masih menggunakan sistem barter.
Sistem ekonomi subsisten memiliki karakteristik yaitu produksi untuk kebutuhan sendiri atau keluarga. Orientasinya pada kelangsungan hidup. Pada jaman dulu dalam ekonomi subsisten ini belum ada istilah "uang" sebagai alat tukar-menukar. Mereka mereka yang belum tercukupi kebutuhannya bisa tukar menukar barang (barter) dengan tetangga atau kerabatnya. Begitulah jaman dulu baca juga bukunya Rafles dengan judul "economic of Java".
Tentu saja sistem barter memiliki banyak kekurangan dan kelemahannya. Disamping tidak ada nilai tukar, juga sifatnya sangat subjektif. Sedangkan untuk sistem ekonomi yang lain yaitu kapitalis lebih berorientasi pada profit, mekanisme pasar, suply-demand. Didalam sistem ini menggunakan uang sebagai alat tukar-menukar. Sehingga ada nilai tukar. Dengan adanya nilai tukar akan menjadi semakin jelas. Misalnya beberapa ons sayur dengan harga sekian rupiah.
Filsafat uang oleh Georg Simmed, uang memiliki dampak ke masyarakat modern. Uang memiliki kemampuan kuantitatif, apa ya.. gampangnya mengkuantittaskan (yaitu dari kualitas menjadi kuantitas). Sehingga uang dapat mengobjekkan, yang tadinya subjektif menjadi objektif. Uang ini juga merupakan instrumen penting di dalam ekonomi kapitalisme.
Lalu kemudian apa yang menyebabkan dual economic? Boeke mengatakan proses kolonialisasi menghasilkan dual economic karena sebelum ada sistem kapitalisme sudah ada terlebih dahulu yaitu sistem ekonomi subsisten. Akibatnya sistem ekonomi subsisten berjalan bersamaan dengan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem baru tidak mampu memberantas semua. Transformasi yang belum selesai akibatnya muncul dualisme ekonomi.
Di Indonesia saya kira udah banyak contohnya, kenyataannya sistem ekonomi subsisten berkembang dan begitu pula sistem ekonomi kapitalisme. Tidak ada transformasi kemudian muncul dual sector. Yang sering kita sebut dengan sektor formal dan sektor informal..
Informasi ini diambil dari kuliahnya Prof. Dr. Heru Nugroho. Silahkan bagi temen-temen yang ingin berbagi pengalaman seputar topik diatas. Sumonggo.. :D
10 November 2008
Mengenal PKS yuk..
Siapa yang enggak kenal PKS. Kepanjangan dari Partai Keadilan Sejahtera. Katanya sih PKS didirikan oleh kalangan orang muslim. Mungkin lebih familiar dengan sebutan Ikhwanul Muslimin. Mereka kebanyakan adalah orang muda yang berdakwah melalui jalur politik. Bahkan udah memiliki partai sendiri. Pertanyaannya sudah benarkah jalan yang mereka tempuh? Sudah sesuaikah dengan Islam itu sendiri?.
Padahal kalau kita simak banyak ulama melarang untuk mendirikan partai karena bertentangan dengan Alquran dan sunnah. Alloh pasti akan memperlihatkan kepada kita bahwa yang haq itu jelas dan yang batil itu juga jelas.
Antum nanti bisa menilai sendiri. Jika masih diberi petunjuk oleh Alloh untuk bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Insya Alloh. Beberapa waktu yang lalu sempat membaca media (Sindo, 26 Okt 08, hal. 11). Hal yang membuat saya terkejut dan merasa bahwa ini sudah melampaui batas di sebutkan: PKS bidik paptai nasionalis. Telah disebutkan bahwa PKS mengincar koalisi dengan partai nasionalis . Saya sebut saja PDIP yang di pimpin oleh ibu Megawati.
Menurut presiden PKS Tifakul Sembiring: "Bahwa tanpa adanya koalisi dengan partai yang memiliki basis ideologi Islam dengan nasionalis pemerintah yang akan terbentuk bakal banyak mendapat tantangan dari rakyat" ini artinya mereka menginginkan supaya ada percampuran antara ideologi Islam dengan ideologi jahiliyah. Ada seorang ustad memberikan perumpamaan. Air putih dalam gelas itu menyehatkan karena termasuk air bersih. Jika air bersih dalam gelas tersebut dimasukkan walaupun hanya satu sendok air comberan maka tidak dapat lagi dikatakan air bersih tapi air kotor.
Tidak hanya sampai disitu. Bahkan mereka akan mengangkat pemimpin perempuan yaitu ibu Megawati sebagai capres dan cawapres nya adalah Hidayat Nur Wahid. Bukan kah ini bertentangan dengan hadist yang berbunyi "tidak akan bahagia suatu kaum yang di pimpin oleh wanita (Bukhari dalam Al Maghaazi, bab ke 82). (buku: Membongkar kedok Al Qoradhawi, hal. 62).
Ada tanggapan.. Kritik.. Saran.. Setuju? Atau Ndak setuju?.
Padahal kalau kita simak banyak ulama melarang untuk mendirikan partai karena bertentangan dengan Alquran dan sunnah. Alloh pasti akan memperlihatkan kepada kita bahwa yang haq itu jelas dan yang batil itu juga jelas.
Antum nanti bisa menilai sendiri. Jika masih diberi petunjuk oleh Alloh untuk bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Insya Alloh. Beberapa waktu yang lalu sempat membaca media (Sindo, 26 Okt 08, hal. 11). Hal yang membuat saya terkejut dan merasa bahwa ini sudah melampaui batas di sebutkan: PKS bidik paptai nasionalis. Telah disebutkan bahwa PKS mengincar koalisi dengan partai nasionalis . Saya sebut saja PDIP yang di pimpin oleh ibu Megawati.
Menurut presiden PKS Tifakul Sembiring: "Bahwa tanpa adanya koalisi dengan partai yang memiliki basis ideologi Islam dengan nasionalis pemerintah yang akan terbentuk bakal banyak mendapat tantangan dari rakyat" ini artinya mereka menginginkan supaya ada percampuran antara ideologi Islam dengan ideologi jahiliyah. Ada seorang ustad memberikan perumpamaan. Air putih dalam gelas itu menyehatkan karena termasuk air bersih. Jika air bersih dalam gelas tersebut dimasukkan walaupun hanya satu sendok air comberan maka tidak dapat lagi dikatakan air bersih tapi air kotor.
Tidak hanya sampai disitu. Bahkan mereka akan mengangkat pemimpin perempuan yaitu ibu Megawati sebagai capres dan cawapres nya adalah Hidayat Nur Wahid. Bukan kah ini bertentangan dengan hadist yang berbunyi "tidak akan bahagia suatu kaum yang di pimpin oleh wanita (Bukhari dalam Al Maghaazi, bab ke 82). (buku: Membongkar kedok Al Qoradhawi, hal. 62).
Ada tanggapan.. Kritik.. Saran.. Setuju? Atau Ndak setuju?.
01 November 2008
Mitos Perkembangan Negara
Judul buku : Mitos Perkembangan NegaraPenulis : Oswaldo de Rivero
Tahun : 2008
Penerbit : Pustaka Pelajar
Setelah Millenium Development Goals dideklarasikan yang antara lain bertujuan menghilangkan kemiskinan, buta aksara, dll. Secara eksklusif, Indonesia pun bermimpi menjadi Indonesia sebagai salah satu kekuatan besar dunia dalam bidang kemajuan, melalui visi Indonesia 2030. Visi ini mencerminkan bahwa pemerintah telah menyadari kekalahannya dalam permainan ekonomi global dan mencoba bangkit dari tidur untuk menggapai the Indonesia Dreams.
Disadari atau tidak sederet persoalan sosial masyarakat dunia di atas merupakan imbas dari tata dunia yang tidak memberikan ruang bermain yang stabil, juga tidak memberikan tempat berkeadilan bagi seluruh penduduk dunia. Dalam menghadapi tantangan abad 21, negara-negara Asia, Amerika latin dan Afrika masih dipenuhi dengan proyek nasional yang tidak sukses. Tingkat kemiskinan yang kian parah telah menghambat pembangunan nasional mereka.
Istilah negara berkembang terkesan menawarkan optimisme bahwa suatu hari nanti negara tersebut akan mencapai perkembangan sebagai mana yang telah dicapai oleh negara maju. Benarkah demikian?
Oswaldo de Rivero, yang secara tegas menyatakan keberkembangan negara berkembang hanyalah mitos. Sebuah mimpi yang diberikan negara-negara yang terlebih dahulu merasakan kemakmuran, kesejahteraan, dan kemapanan yang yang menebarkan pengaruhnya dalam bentuk wacana ideologis disertai bumbu hegemoni dan dominasi.
Pada masa sekarang ini masa depan suatu negara makin ditentukan oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kata lain ditentukan oleh jumlah ilmuwan dan teknisi yang dimiliki suatu negara juga oleh anggaran belanja negara yang dialokasikan bagi penelitian keilmuwan dan teknologi serta oleh produksi perangkat lunak yang dihasilkan.
Sementara negara-negara berkembang yang penduduknya mencakup 75% dari total penduduk dunia hanya memiliki 7% dari jumlah total ilmuwan dan teknisi yang ada didunia, menganggarkan kurang lebih 2% dari investasi dunia di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan serta hanya memproduksi 3% perangkat lunak.
Pengalaman dari abad ke 20 mengindikasikan bahwa banyak diantara negara yang secara salah telah dikategorikan sebagai negara berkembang, ternyata tidak sedang menapaki jalur untuk menjadi negara industri (NICs) Newly Industrialised Countries. Justru mereka sedang tergelincir dan jatuh menuju status negara yang tidak berkemampuan untuk berkembang.
Sumber: Sindo, Minggu 26 Oktober 08. Hal. 9.
Langganan:
Postingan (Atom)